Logo Saibumi

Kasus Karomani, KPK Panggil Anggota DPR RI Hingga Bupati di Lampung 

Kasus Karomani, KPK Panggil Anggota DPR RI Hingga Bupati di Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa, 22 November 2022 terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan. 

 

 

BACA JUGA: Walikota Hj. Eva Dwiana Akan Memimpin Langsung Rombongan Pemerintah Kota Bandar Lampung Untuk Kirimkan Bantuan Ke Cianjur

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

 

 

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," ungkapnya. 

 

 

Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada lima nama yang dilakukan pemanggilan pada hari ini, adapun rinciannya sebagai berikut: 

 

 

1. M. Alzier Dhianis Thabrani, Wiraswasta

2. Thomas Azis Riska, Wiraswasta

3. H. Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI

4. Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah

5. Drs. M. Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur 

 

 

Namun, Ali Fikri belum menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan para saksi ini kali ini. 

 

 

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil 5 orang saksi pada Selasa, 22 November 2022. Adapun nama-nama sebagai berikut: 

 

1. Radityo Prasetianto Wibowo, Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

 

2. Jaka Adiwiguna, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

 

3. Asep Sukohar, Wiraswasta

 

4. Mahfud Santoso, Swasta 

 

5. Sihono, Wiraswasta. 

 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memperpanjang masa penahanan atas nama Tersangka Prof Karomani dkk, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Universitas Lampung (Unila). 

 

Hal tersebut disampaikan, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada hari Senin, 21 November 2022. 

 

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," bebernya.

 

Lebih lanjut, Ali Fikri melanjutkan, adapun Tersangka Karomani ditahan Rutan pada gedung Merah Putih. 

 

"Kemudian Tersangka HY dan Tersangka MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

 

Selanjutnya, adapun Tersangka Andi Desfiandi yang saat ini sudah menjadi terdakwa telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. (Riduan)

BACA JUGA: Walikota Hj. Eva Dwiana Akan Memimpin Langsung Rombongan Pemerintah Kota Bandar Lampung Untuk Kirimkan Bantuan Ke Cianjur

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA